Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN GULA KONSUMSI PEMERINTAH DAN CADANGAN MINYAK GORENG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) CGKP dan CMGP yang mengalami penurunan mutu akibat Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud Pasal 13 huruf b dapat dilakukan pelepasan.
(2) Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan menyampaikan permohonan secara tertulis mengenai pelepasan CGKP dan CMGP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan dengan memuat keterangan mengenai:
a. penyebab Keadaan Kahar; dan
b. kuantum stok CGKP dan CMGP yang dilakukan pelepasan.
(3) Kepala Badan berdasarkan permohonan Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) MENETAPKAN pelepasan CGKP dan CMGP.
Koreksi Anda
