Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN GULA KONSUMSI PEMERINTAH DAN CADANGAN MINYAK GORENG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) CGKP dan CMGP yang telah melampaui batas waktu simpan dan/atau berpotensi atau mengalami penurunan
mutu akibat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dapat dilakukan pelepasan.
(2) Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan menyampaikan permohonan secara tertulis mengenai pelepasan CGKP dan CMGP akibat penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan dengan memuat keterangan mengenai:
a. masa simpan; dan
b. kondisi mutu CGKP dan CMGP.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilengkapi dengan hasil verifikasi oleh surveyor dan/atau petugas pemeriksa kualitas Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan.
(4) Kepala Badan berdasarkan permohonan Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) MENETAPKAN pelepasan CGKP dan CMGP.
Koreksi Anda
