Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN GULA KONSUMSI PEMERINTAH DAN CADANGAN MINYAK GORENG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) CGKP dan CMGP yang telah melampaui batas waktu simpan dan/atau berpotensi atau mengalami penurunan mutu akibat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dapat dilakukan pelepasan. (2) Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan menyampaikan permohonan secara tertulis mengenai pelepasan CGKP dan CMGP akibat penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan dengan memuat keterangan mengenai: a. masa simpan; dan b. kondisi mutu CGKP dan CMGP. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan hasil verifikasi oleh surveyor dan/atau petugas pemeriksa kualitas Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan. (4) Kepala Badan berdasarkan permohonan Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) MENETAPKAN pelepasan CGKP dan CMGP.
Koreksi Anda