Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN GULA KONSUMSI PEMERINTAH DAN CADANGAN MINYAK GORENG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batas waktu simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling singkat 6 (enam) bulan. (2) Batas waktu simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai CGKP dan CMGP disimpan di gudang Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan. (3) CGKP yang berpotensi atau mengalami penurunan mutu akibat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a memenuhi kriteria: a. menggumpal; b. mencair; c. berubah warna; d. tumbuh jamur; dan/atau e. rusak kemasan. (4) CMGP yang berpotensi atau mengalami penurunan mutu akibat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a memenuhi kriteria: a. berbau tengik; b. berubah warna; c. berbuih; d. konsistensi kental; dan/atau e. rusak kemasan.
Koreksi Anda