Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN GULA KONSUMSI PEMERINTAH DAN CADANGAN MINYAK GORENG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Batas waktu simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling singkat 6 (enam) bulan.
(2) Batas waktu simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai CGKP dan CMGP disimpan di gudang Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan.
(3) CGKP yang berpotensi atau mengalami penurunan mutu akibat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a memenuhi kriteria:
a. menggumpal;
b. mencair;
c. berubah warna;
d. tumbuh jamur; dan/atau
e. rusak kemasan.
(4) CMGP yang berpotensi atau mengalami penurunan mutu akibat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a memenuhi kriteria:
a. berbau tengik;
b. berubah warna;
c. berbuih;
d. konsistensi kental; dan/atau
e. rusak kemasan.
Koreksi Anda
