Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN GULA KONSUMSI PEMERINTAH DAN CADANGAN MINYAK GORENG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan CGKP dan CMGP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan untuk menjaga kecukupan CGKP dan CMGP baik jumlah maupun mutunya antardaerah dan antarwaktu.
(2) Pengelolaan CGKP dan CMGP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme:
a. perputaran stok secara dinamis sesuai kebutuhan operasional; dan/atau
b. memanfaatkan teknologi untuk menjaga mutu dan memperpanjang masa simpan produk.
(3) Perputaran stok CGKP secara dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. rencana penyaluran;
b. periode musim giling tebu;
c. lead time; dan
d. nilai keekonomian.
(4) Perputaran stok CMGP secara dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. rencana penyaluran;
b. lead time; dan
c. nilai keekonomian.
(5) Pengelolaan CGKP dan CMGP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kemasan.
Koreksi Anda
