Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN GULA KONSUMSI PEMERINTAH DAN CADANGAN MINYAK GORENG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengadaan CGKP dan CMGP melalui pembelian dari produksi dalam negeri tidak mencukupi untuk: a. pemenuhan cadangan; b. menjaga stabilitas harga Gula Konsumsi dan Minyak Goreng dalam negeri; dan/atau c. memenuhi kebutuhan Pemerintah lainnya, dapat dilakukan pengadaan CGKP dan bahan baku dan/atau minyak goreng untuk CMGP dari luar negeri dengan tetap menjaga kepentingan produsen dan konsumen dalam negeri. (2) Jumlah dan waktu pelaksanaan pengadaan CGKP dan CMGP dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan. (3) Pengadaan CGKP dan CMGP dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda