Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN GULA KONSUMSI PEMERINTAH DAN CADANGAN MINYAK GORENG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rata-rata harga Gula Konsumsi dan Minyak Goreng di tingkat produsen di bawah HPP, dilakukan pembelian dengan HPP.
(2) Dalam hal rata-rata harga Gula Konsumsi dan Minyak Goreng di tingkat produsen di atas HPP, Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan diberikan fleksibilitas harga pembelian dengan jangka waktu tertentu.
(3) Fleksibilitas harga pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
