Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN GULA KONSUMSI PEMERINTAH DAN CADANGAN MINYAK GORENG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pembelian Gula Konsumsi dan Minyak Goreng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 melalui:
a. pembelian produksi dalam negeri; dan/atau
b. pembelian dari stok komersial Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan.
(2) Pembelian Gula Konsumsi dan Minyak Goreng produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan kepada HPP.
(3) HPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(4) Pembelian Gula Konsumsi dan Minyak Goreng dari stok komersial Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan harga Gula Konsumsi dan Minyak Goreng komersial yang berlaku saat pengalihan.
Koreksi Anda
