Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN GULA KONSUMSI PEMERINTAH DAN CADANGAN MINYAK GORENG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembelian Gula Konsumsi dan Minyak Goreng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 melalui: a. pembelian produksi dalam negeri; dan/atau b. pembelian dari stok komersial Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan. (2) Pembelian Gula Konsumsi dan Minyak Goreng produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan kepada HPP. (3) HPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan. (4) Pembelian Gula Konsumsi dan Minyak Goreng dari stok komersial Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan harga Gula Konsumsi dan Minyak Goreng komersial yang berlaku saat pengalihan.
Koreksi Anda