Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN GULA KONSUMSI PEMERINTAH DAN CADANGAN MINYAK GORENG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan CGKP dan CMGP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi: a. pembelian Gula Konsumsi dan Minyak Goreng yang ditetapkan sebagai CGKP dan CMGP; dan b. metode pengadaan lain yang sah.
Koreksi Anda