Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN GULA KONSUMSI PEMERINTAH DAN CADANGAN MINYAK GORENG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pengadaan CGKP dan CMGP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembelian Gula Konsumsi dan Minyak Goreng yang ditetapkan sebagai CGKP dan CMGP; dan
b. metode pengadaan lain yang sah.
Koreksi Anda
