Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN GULA KONSUMSI PEMERINTAH DAN CADANGAN MINYAK GORENG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan CGKP dan CMGP, Badan Pangan Nasional melakukan perencanaan CGKP dan CMGP paling sedikit meliputi: a. target sasaran penyaluran CGKP dan CMGP; dan b. target pengadaan CGKP dan CMGP. (2) Target sasaran penyaluran CGKP dan CMGP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk: a. stabilisasi harga pangan; b. pemberian Bantuan Pangan; dan/atau c. keperluan lain yang ditetapkan pemerintah. (3) Target pengadaan CGKP dan CMGP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pengadaan dari dalam negeri; dan/atau b. pengadaan luar negeri.
Koreksi Anda