Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN GULA KONSUMSI PEMERINTAH DAN CADANGAN MINYAK GORENG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan CGKP dan CMGP, Badan Pangan Nasional melakukan perencanaan CGKP dan CMGP paling sedikit meliputi:
a. target sasaran penyaluran CGKP dan CMGP; dan
b. target pengadaan CGKP dan CMGP.
(2) Target sasaran penyaluran CGKP dan CMGP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:
a. stabilisasi harga pangan;
b. pemberian Bantuan Pangan; dan/atau
c. keperluan lain yang ditetapkan pemerintah.
(3) Target pengadaan CGKP dan CMGP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pengadaan dari dalam negeri; dan/atau
b. pengadaan luar negeri.
Koreksi Anda
