Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN GULA KONSUMSI PEMERINTAH DAN CADANGAN MINYAK GORENG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan jumlah CGKP dan CMGP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Kepala Badan dalam MENETAPKAN jumlah CGKP dan CMGP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga. (3) Penetapan jumlah CGKP dan CMGP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penetapan standar mutu: a. Gula Konsumsi sebagai CGKP; dan b. Minyak Goreng sebagai CMGP. (4) Penetapan jumlah CGKP dan CMGP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda