Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN GULA KONSUMSI PEMERINTAH DAN CADANGAN MINYAK GORENG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Penetapan jumlah CGKP dan CMGP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Kepala Badan dalam MENETAPKAN jumlah CGKP dan CMGP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.
(3) Penetapan jumlah CGKP dan CMGP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penetapan standar mutu:
a. Gula Konsumsi sebagai CGKP; dan
b. Minyak Goreng sebagai CMGP.
(4) Penetapan jumlah CGKP dan CMGP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
