Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN GULA KONSUMSI PEMERINTAH DAN CADANGAN MINYAK GORENG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Penetapan jumlah CGKP dan CMGP dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. produksi Gula Konsumsi dan Minyak Goreng secara nasional;
b. penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan;
c. pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan Gula Konsumsi dan Minyak Goreng pada tingkat produsen dan konsumen;
d. pelaksanaan perjanjian internasional dan Bantuan Pangan kerja sama internasional; dan
e. angka kecukupan gizi yang dianjurkan.
Koreksi Anda
