Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN GULA KONSUMSI PEMERINTAH DAN CADANGAN MINYAK GORENG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan jumlah CGKP dan CMGP dilakukan dengan mempertimbangkan: a. produksi Gula Konsumsi dan Minyak Goreng secara nasional; b. penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan; c. pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan Gula Konsumsi dan Minyak Goreng pada tingkat produsen dan konsumen; d. pelaksanaan perjanjian internasional dan Bantuan Pangan kerja sama internasional; dan e. angka kecukupan gizi yang dianjurkan.
Koreksi Anda