Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi Arsip di Lingkungan ANRI menggunakan kode Klasifikasi Arsip dalam bentuk kombinasi huruf dan angka.
(2) Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi tanda pengenal urusan sesuai fungsi dan tugas unit kerja serta berfungsi sebagai dasar penomoran Naskah Dinas, pemeliharaan arsip aktif dan arsip inaktif, serta penyusutan arsip.
(3) Ketentuan mengenai Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini.
Koreksi Anda
