Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan terdiri atas:
a. Direktorat Kearsipan Pusat;
b. Direktorat Kearsipan Daerah I;
c. Direktorat Kearsipan Daerah II;
d. Direktorat Sumber Daya Manusia Kearsipan dan Sertifikasi; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Koreksi Anda
