Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan terdiri atas: a. Direktorat Kearsipan Pusat; b. Direktorat Kearsipan Daerah I; c. Direktorat Kearsipan Daerah II; d. Direktorat Sumber Daya Manusia Kearsipan dan Sertifikasi; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Koreksi Anda