Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan adalah unsur pelaksana ANRI yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
