Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Perlengkapan, Tata Usaha, Kearsipan, dan Protokol terdiri atas:
a. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga;
b. Subbagian Protokol dan Pengamanan;
c. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan;
d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Konservasi Arsip;
dan
e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan.
Koreksi Anda
