Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perlengkapan, Tata Usaha, Kearsipan, dan Protokol terdiri atas: a. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; b. Subbagian Protokol dan Pengamanan; c. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan; d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Konservasi Arsip; dan e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan.
Koreksi Anda