Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Perlengkapan, Tata Usaha, Kearsipan, dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
b. pelaksanaan penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, dan penghapusan serta pelaporan barang milik negara;
c. pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan barang milik negara;
d. pelaksanaan pengelolaan urusan rumah tangga;
e. pelaksanaan pengelolaan urusan ketatausahaan pimpinan serta kearsipan;
f. pelaksanaan pengelolaan urusan keprotokolan; dan
g. pelaksanaan pengelolaan urusan pengamanan.
Koreksi Anda
