Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Perlengkapan, Tata Usaha, Kearsipan, dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa; b. pelaksanaan penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, dan penghapusan serta pelaporan barang milik negara; c. pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan barang milik negara; d. pelaksanaan pengelolaan urusan rumah tangga; e. pelaksanaan pengelolaan urusan ketatausahaan pimpinan serta kearsipan; f. pelaksanaan pengelolaan urusan keprotokolan; dan g. pelaksanaan pengelolaan urusan pengamanan.
Koreksi Anda