Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Perlengkapan, Tata Usaha, Kearsipan, dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan, barang milik negara, rumah tangga, tata usaha pimpinan, kearsipan, dan protokol serta pengamanan.
Koreksi Anda
