Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan dan pengelolaan urusan keuangan;
b. pengelolaan urusan perlengkapan, barang milik negara, dan rumah tangga;
c. pengelolaan arsip dinamis yang meliputi pengurusan surat, pengelolaan arsip aktif di unit kerja, pengelolaan arsip inaktif, evaluasi penerapan sistem kearsipan, dan penyusutan arsip; dan
d. pengelolaan urusan tata usaha pimpinan, protokol dan pengamanan.
Koreksi Anda
