Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pengelolaan urusan keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, tata usaha pimpinan, kearsipan, dan protokol serta pengamanan.
(2) Biro Umum dipimpin oleh Kepala Biro.
Koreksi Anda
