Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, dan internalisasi reformasi birokrasi; b. pengelolaan urusan kepegawaian; dan c. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta bantuan hukum.
Koreksi Anda