Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Biro Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, kepegawaian, serta koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum.
(2) Biro Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum dipimpin oleh Kepala Biro.
Koreksi Anda
