Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran; b. pengelolaan administrasi kerja sama serta penyiapan koordinasi dan penyusunan evaluasi dan pelaporan; dan c. pengelolaan urusan hubungan masyarakat, publikasi dan dokumentasi, serta hubungan antar lembaga dan media sosial.
Koreksi Anda