Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat;
b. Biro Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum;
c. Biro Umum; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Koreksi Anda
