Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Utama terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat; b. Biro Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum; c. Biro Umum; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Koreksi Anda