Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan ANRI yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Koreksi Anda