Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kepala mempunyai tugas:
a. memimpin ANRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. MENETAPKAN kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas ANRI;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas ANRI yang menjadi tanggung jawabnya; dan
d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala ANRI melaksanakan tugas lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
