Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala mempunyai tugas: a. memimpin ANRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. MENETAPKAN kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas ANRI; c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas ANRI yang menjadi tanggung jawabnya; dan d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain. (2) Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala ANRI melaksanakan tugas lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda