Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ANRI terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan; d. Deputi Bidang Konservasi Arsip; e. Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan; f. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan; g. Pusat Jasa Kearsipan; h. Pusat Akreditasi Kearsipan; i. Pusat Studi Arsip Statis Kepresidenan; dan j. Inspektorat.
Koreksi Anda