Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ANRI berwenang untuk melakukan: a. penyusunan rencana nasional secara makro di bidang kearsipan; b. penetapan dan penyelenggaraan kearsipan nasional untuk mendukung pembangunan secara makro; c. penetapan sistem informasi di bidang kearsipan; d. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu: 1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kearsipan; dan 2. penyelamatan serta pelestarian arsip dan pemanfaatan naskah sumber arsip.
Koreksi Anda