Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Tahapan Preservasi Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilaksanakan sebagai berikut:
a. mengidentifikasi;
b. melakukan riset, testing dan backup;
c. melakukan preservasi/perawatan;
d. melakukan audit integritas;
e. menghancurkan kopi digital; dan
f. monitoring.
Koreksi Anda
