Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan Preservasi Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilaksanakan sebagai berikut: a. mengidentifikasi; b. melakukan riset, testing dan backup; c. melakukan preservasi/perawatan; d. melakukan audit integritas; e. menghancurkan kopi digital; dan f. monitoring.
Koreksi Anda