Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Metode Preservasi Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dilakukan dengan cara tetapi tidak terbatas pada:
a. migrasi;
b. konversi;
c. enkapsulasi;
d. emulasi;
e. replikasi; atau
f. refreshing.
(2) Migrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan proses transfer dari keusangan hardware maupun software/out of date menjadi up to date.
(3) Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan proses transfer Arsip elektronik dari format data asli menjadi format data untuk preservasi jangka panjang yang menyediakan umur penyimpanan yang lama dan tidak memiliki ketergantungan kepada sebuah platform.
(4) Enkapsulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan kegiatan membungkus Arsip elektronik beserta dengan metadata.
(5) Emulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan cara menggabungkan perangkat lunak dan perangkat keras dengan menggunakan software untuk menciptakan kembali Arsip Elektronik seperti lingkungan sistem asli di lingkungan sistem yang baru.
(6) Replikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, merupakan kegiatan melakukan duplikasi Arsip Elektronik (backup).
(7) Refreshing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, merupakan pemindahan Arsip Elektronik dengan media simpan yang sama dari media simpan yang lama ke media simpan yang baru.
Koreksi Anda
