Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Pengolahan Arsip Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan melalui kegiatan:
a. menata fisik;
b. menata informasi; dan
b. penyusunan sarana bantu temu balik.
Koreksi Anda
