Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deskripsi Arsip Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g dilakukan dengan ketentuan: a. dimulai dari informasi yang bersifat umum ke khusus; b. memuat informasi yang relevan dengan level deskripsi yang sedang dikerjakan; c. tidak mengulang informasi; dan d. memberikan indikasi keterkaitan antar level deskripsi.
Koreksi Anda