Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Deskripsi Arsip Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g dilakukan dengan ketentuan:
a. dimulai dari informasi yang bersifat umum ke khusus;
b. memuat informasi yang relevan dengan level deskripsi yang sedang dikerjakan;
c. tidak mengulang informasi; dan
d. memberikan indikasi keterkaitan antar level deskripsi.
Koreksi Anda
