Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Prosedur pelaksanaan akuisisi Arsip Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f meliputi:
a. pengusulan oleh lembaga Pencipta Arsip kepada Lembaga Kearsipan;
b. pemeriksaan kelengkapan berkas, antara lain daftar Arsip Statis yang akan diserahkan dan metadata Arsip Elektronik;
c. verifikasi baik langsung atau tidak langsung;
d. persetujuan oleh Lembaga Kearsipan; dan
e. pelaksanaan transfer kepada Lembaga Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
Koreksi Anda
