Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metode pemusnahan Arsip Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan cara tetapi tidak terbatas pada: a. deletion; b. overwrite; c. shredding; d. degaussing; atau e. destruction. (2) Deletion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan pemusnahan yang paling sederhana dengan proses menghapus file Arsip Elektronik; (3) Overwrite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan proses menempatkan Arsip Elektronik yang akan dimusnahkan dengan file atau Arsip Elektronik yang berbeda; (4) Shredding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan metode pemusnahan Arsip Elektronik dengan melakukan overwriting terus menerus; (5) Degaussing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan metode pemusnahan media penyimpanan magnetic seperti floppy disk, CD/DVD, hardisk dengan cara mendekatkannya kepada sebuah alat degaussing yang memiliki medan magnet yang kuat untuk merusak keseluruhan data; atau (6) Destruction sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, merupakan metode menghancurkan media penyimpanan Arsip Elektronik secara fisik, dengan cara dibakar, dipotong, maupun dihancurkan menggunakan alat penghancur.
Koreksi Anda