Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Pemusnahan Arsip Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan melalui proses:
a. memusnahkan fisik dan informasi Arsip Elektronik serta metadata;
b. pemusnahan Arsip Elektronik harus dilaksanakan dengan tetap menjaga konfidensialitas informasi; dan
c. pemusnahan dilaksanakan pada seluruh kopi Arsip termasuk kopi keamanan, preservasi dan backup.
Koreksi Anda
