Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan melalui proses: a. memilih nama unit kerja yang berdasarkan daftar Arsip Elektronik; b. memilih periode/menyeleksi arsip yang akan diserahkan atau dimusnahkan berdasarkan jadwal retensi Arsip; c. membuat daftar Arsip usul musnah dan usul serah; d. memverifikasi daftar Arsip usul musnah dan usul serah; e. permohonan persetujuan/pertimbangan pemusnahan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. penetapan Arsip Elektronik yang akan dimusnahkan atau yang akan diserahkan oleh pimpinan Pencipta Arsip.
Koreksi Anda