Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Tahapan penyusutan Arsip Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi:
a. penilaian;
b. pemusnahan; atau
c. transfer kepada Lembaga Kearsipan.
Koreksi Anda
