Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan penyusutan Arsip Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi: a. penilaian; b. pemusnahan; atau c. transfer kepada Lembaga Kearsipan.
Koreksi Anda