Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusutan Arsip Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dilakukan oleh Pencipta Arsip berdasarkan JRA. (2) JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Pencipta Arsip setelah mendapat persetujuan Kepala ANRI.
Koreksi Anda