Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Proses alih media Arsip Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, meliputi:
a. mengidentifikasi dan memilih Arsip yang dialihmediakan;
b. meminjam dan membersihkan fisik Arsip;
c. melakukan alih media;
d. mengembalikan Arsip yang telah dialih media;
e. membuat daftar Arsip dan berita acara alih media;
f. melakukan verifikasi Arsip hasil alih media;
g. melakukan autentikasi Arsip hasil alih media; dan
h. mengesahkan berita acara.
Koreksi Anda
