Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Penggunaan Arsip Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilaksanakan sebagai berikut:
a. membuat daftar informasi publik dengan mengolah dan menyajikan Arsip menjadi informasi; dan
b. penggunaan Arsip dengan kegiatan pemanfaatan dan penyediaan Arsip bagi kepentingan pengguna Arsip yang berhak.
Koreksi Anda
