Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerimaan Arsip Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilaksanakan melalui proses: a. melakukan registrasi naskah dinas dengan melakukan pencatatan naskah dinas kedalam sistem kearsipan dengan berdasarkan ketentuan sebagai berikut: 1. dilakukan secara lengkap dan konsisten dengan memperhatikan integrity naskah dinas; 2. dilakukan dengan memberikan kode unik untuk merekam informasi ringkas mengenai naskah dinas; dan 3. apabila diperlukan perubahan karena terjadi kesalahan teknis, maka harus dilakukan pencatatan perubahan; b. melakukan distribusi naskah dinas dengan kegiatan mengarahkan naskah dinas sesuai tujuan naskah dinas/surat masuk ke unit kerja, berdasarkan ketentuan sebagai berikut: 1. dilakukan setelah naskah dinas dinyatakan lengkap dan memenuhi prinsip integritas; dan 2. dilakukan dengan cepat, tepat, lengkap, dan aman; c. melakukan pengendalian naskah dinas melalui sarana pencatatan untuk mengetahui posisi dan tindak lanjut dari naskah dinas yang telah didistribusikan secara elektronik; d. melakukan pendokumentasian naskah dinas/surat masuk melalui pencatatan naskah dinas/surat masuk dalam agenda elektronik.
Koreksi Anda