Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Penerimaan Arsip Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilaksanakan melalui proses:
a. melakukan registrasi naskah dinas dengan melakukan pencatatan naskah dinas kedalam sistem kearsipan dengan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
1. dilakukan secara lengkap dan konsisten dengan memperhatikan integrity naskah dinas;
2. dilakukan dengan memberikan kode unik untuk merekam informasi ringkas mengenai naskah dinas;
dan
3. apabila diperlukan perubahan karena terjadi kesalahan teknis, maka harus dilakukan pencatatan perubahan;
b. melakukan distribusi naskah dinas dengan kegiatan mengarahkan naskah dinas sesuai tujuan naskah dinas/surat masuk ke unit kerja, berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
1. dilakukan setelah naskah dinas dinyatakan lengkap dan memenuhi prinsip integritas; dan
2. dilakukan dengan cepat, tepat, lengkap, dan aman;
c. melakukan pengendalian naskah dinas melalui sarana pencatatan untuk mengetahui posisi dan tindak lanjut dari naskah dinas yang telah didistribusikan secara elektronik;
d. melakukan pendokumentasian naskah dinas/surat masuk melalui pencatatan naskah dinas/surat masuk dalam agenda elektronik.
Koreksi Anda
