Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Metadata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling sedikit memuat: a. kode unik; b. Unit Pengolah; c. nomor berkas; d. nomor Arsip; e. kode klasifikasi; f. uraian informasi Arsip; g. kurun waktu; h. jumlah; dan i. keterangan.
Koreksi Anda