Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metode dalam keamanan PAE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) antara lain: a. membatasi akses Arsip Elektronik dalam rangka menjaga integritas Arsip Elektronik serta mencegah manipulasi/perubahan dan kerusakan Arsip Elektronik; b. membangun keamanan sistem jaringan, seperti firewall untuk melindungi sistem dari pihak yang tidak berhak; c. menginstall perangkat lunak untuk memfilter dan secara rutin melakukan update untuk melindungi sistem dari spam, DOS, malicious code maupun virus; d. menerapkan Public Key Infrastructure, teknologi untuk enkripsi Arsip Elektronik yang menjamin keamanan transmisi Arsip Elektronik ke pihak lain; e. mengunci Arsip Elektronik dengan mode “read-only”; f. menerapkan teknologi Tanda Tangan Elektronik yang berfungsi untuk autentikasi; g. menyimpan Arsip Elektronik secara offline dan membangun sistem backup dan pemulihan bencana; dan h. membangun dan menerapkan audit sistem secara berkala. (2) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) keamanan PAE dapat dilaksanakan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda