Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencipta Arsip harus menjaga autentisitas, keutuhan, ketersediaan, keterpercayaan, ketergunaan, dan kerahasiaan Arsip Elektronik. (2) Dalam memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PAE dilaksanakan dengan menjaga keamanan melalui kontrol akses dan perubahan terhadap metadata Arsip Elektronik. (3) Keamanan PAE sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan bertujuan untuk: a. menjamin bahwa Arsip Elektronik tidak mengalami perubahan; b. menjamin kehandalan sistem; c. menjamin waktu penciptaan Arsip Elektronik; dan d. menjamin indentitas Pencipta Arsip Elektronik.
Koreksi Anda