Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) PAE bertujuan untuk memberikan acuan kepada Pencipta Arsip dan Lembaga Kearsipan dalam mengelola Arsip Elektronik.
(2) Selain tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PAE digunakan dalam rangka:
a. peningkatan transparansi dan akuntabilitas serta perumusan kebijakan yang efektif;
b. ketersediaan informasi sebagai bahan pembuatan keputusan dan peningkatan kualitas manajemen risiko dan kesinambungan ketika terjadi bencana;
c. perlindungan dan dukungan ligitasi serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
d. peningkatan akuntabilitas organisasi dan efisiensi pembiayaan;
e. pelindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual dan penyelenggaraan kegiatan penelitian dan pengembangan yang berbasis pembuktian; dan
f. pembentukan identitas pekerjaan, perseorangan dan budaya serta pelindungan terhadap memori kolektif perseorangan, organisasi dan bangsa.
Koreksi Anda
