Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Arsip Elektronik meliputi: a. Arsip kedinasan; b. Arsip yang dihasilkan dari sistem informasi bisnis; c. Arsip yang berada lingkungan dalam jaringan atau berbasis web; dan d. pesan elektronik dari sistem komunikasi. (2) Arsip kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi tetapi tidak terbatas pada: a. Arsip yang dihasilkan dari aplikasi pengolah kata (dokumen word); b. Arsip yang dihasilkan dari aplikasi lembar kerja (spreadsheet); c. Arsip yang dihasilkan dari aplikasi presentasi; dan d. Arsip yang dihasilkan dari aplikasi desktop. (3) Arsip yang dihasilkan dari sistem informasi bisnis pada ayat (1) huruf b, meliputi tetapi tidak terbatas pada: a. basis data; b. sistem data geospasial; c. sistem kepegawaian; d. sistem keuangan; e. sistem alur kerja; f. sistem manajemen klien; g. sistem manajemen hubungan pelanggan; h. sistem yang dibangun secara in-house; dan i. sistem manajemen konten. (4) Arsip yang berada dalam lingkungan dalam jaringan atau berbasis web sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi tetapi tidak terbatas pada: a. intranet; b. extranet; c. website; dan d. Arsip yang dihasilkan dari kegiatan/transaksi dalam jaringan. (5) Pesan elektronik dari sistem komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi tetapi tidak terbatas pada: a. surat elektronik; b. layanan pesan singkat; c. layanan pesan multimedia; d. pertukaran data elektronik; e. pertukaran dokumen elektronik; f. pengiriman pesan instan; g. ems (enchanced messaging service); dan h. komunikasi multimedia.
Koreksi Anda