Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM TATA NASKAH DINAS
Teks Saat Ini
Dalam penyusunan Nota Dinas memperhatikan hal sebagai berikut:
a. nota dinas tidak dibubuhi cap dinas; dan
b. paling sedikit harus mencantumkan nomor, kode klasifikasi dan tahun.
Koreksi Anda
