Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM TATA NASKAH DINAS
Teks Saat Ini
Dalam hal PTN, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Politik, dan BUMN/BUMD tidak menggunakan istilah nota dinas dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, maka dapat diganti dengan nama lain sepanjang memiliki fungsi yang sama.
Koreksi Anda
