Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM TATA NASKAH DINAS
Teks Saat Ini
(1) Nota Dinas merupakan salah satu bentuk sarana komunikasi resmi internal antar pejabat di lingkungan suatu Lembaga Negara dan Pemerintahan Daerah.
(2) Nota Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan dalam Lembaga Negara dan Pemerintahan Daerah sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
Koreksi Anda
