Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM TATA NASKAH DINAS
Teks Saat Ini
(1) Instruksi merupakan Naskah Dinas yang memuat perintah berupa petunjuk/arahan teknis tentang pelaksanaan suatu kebijakan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh:
a. Menteri, Kepala Lembaga atau pejabat yang diberikan kewenangan pada Lembaga Negara; atau
b. Kepala Daerah atau pejabat yang diberikan kewenangan pada Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
