Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Arsiparis selanjutnya disingkat Standar Kualitas Hasil Kerja Arsiparis adalah persyaratan mutu suatu kegiatan kearsipan yang harus dipenuhi oleh Arsiparis untuk mendapatkan penilaian kinerja dari Pejabat Penilai Kinerja dan Tim Penilai Kinerja Arsiparis.
2. Arsiparis adalah seorang PNS yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan lembaga negara, pemerintahan daerah, pemerintahan desa, dan satuan organisasi perguruan tinggi negeri.
3. Arsiparis Kategori Keterampilan adalah Arsiparis dengan kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan fungsi dan tugasnya serta kewenangannya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di bidang kearsipan.
4. Arsiparis Kategori Keahlian adalah Arsiparis dengan kualifikasi profesional yang pelaksanaan fungsi dan
tugasnya serta kewenangannya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kearsipan.
5. Pejabat Penilai Kinerja adalah pejabat yang berkedudukan sebagai atasan langsung Arsiparis yang mempunyai kewenangan melaksanakan penilaian kinerja Arsiparis.
6. Tim Penilai Kinerja Arsiparis adalah Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis dan Tim Penilai Kinerja Instansi yang dibentuk dan ditetapkan oleh pimpinan instansi pembina jabatan fungsional Arsiparis atau pejabat yang berwenang dan ditetapkan oleh pejabat Pembina kepegawaian pusat/daerah yang bertugas menjamin objektivitas penilaian oleh pejabat penilai prestasi kinerja dan memberikan pertimbangan terhadap usulan kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional Arsiparis.
7. Sasaran Kerja Pegawai selanjutnya disingkat SKP adalah salah satu unsur di dalam penilaian prestasi kerja PNS sesuai dengan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh Arsiparis, minimal yang dilakukan selama satu bulan kerja.
8. Nilai Kualitas adalah nilai prestasi yang diperoleh Arsiparis terhadap kualitas hasil kerja kearsipan.
9. Tugas Pokok Arsiparis adalah tugas yang dilakukan Arsiparis dalam melaksanakan kegiatan kearsipan dalam mendukung tugas pokok dan fungsi satuan unit kerjanya, yang meliputi : pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi;
10. Tugas Tambahan Arsiparis adalah tugas yang dilakukan oleh Arsiparis dalam melaksanakan kegiatan kearsipan dalam mendukung tugas pokok dan fungsi satuan unit kerja lain.
11. Kegiatan Pengelolaan Arsip Dinamis adalah proses penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip yang dilakukan terhadap arsip aktif,
arsip inaktif, dan arsip vital, secara efisien, efektif, dan sistematis.
12. Kegiatan Pengelolaan Arsip Statis adalah proses pengendalian arsip statis secara efisien, efektif, dan sistematis yang meliputi kegiatan akuisisi, pengolahan, preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan dan pelayanan publik dalam suatu sistem kearsipan nasional.
13. Kegiatan Pembinaan Kearsipan adalah kegiatan untuk memberi pengarahan, penguatan, dan pemberdayaan kepada pencipta arsip, lembaga kearsipan dan sumber daya manusia kearsipan, serta pemangku kepentingan lainnya, berkenaan dengan arsip guna mencapai tujuan penyelenggaraan kearsipan secara efektif dan optimal.
14. Kegiatan Pengolahan dan Penyajian Arsip menjadi Informasi adalah proses pengolahan arsip yang dimulai dari pemberkasan arsip aktif, penataan arsip inaktif, pengolahan arsip statis sampai menjadi suatu informasi kearsipan untuk Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN).
15. Rincian Bukti Kerja Arsiparis adalah kelengkapan bukti pendukung kegiatan kearsipan yang wajib dikumpulkan sebagai bahan penilaian terhadap kualitas hasil kerja Arsiparis.